"Kami mempertanyakan seriusnya proses hukum dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani Ditreskrimum Polda Papua Barat. Mengapa sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka tapi mereka masih berada di luar? Sudah berlangsung lama tetapi mereka masih bebas," kata Koordinator Forum Honorer Papua Barat, Leo Nussy, kepada wartawan pada hari Selasa (19/9/2023).
Leo mengakui telah bertemu dengan salah satu penyidik di kantornya dan mereka sempat berdialog mengenai penanganan kasus tersebut. "Kami merasa bahwa masalah ini harus dikejar sampai tuntas. Penyidik menyebut sudah menetapkan sejak bulan Juni 2023 tetapi belum ada penahanan yang dilakukan, ada apa sebenarnya," ujarnya.
Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kuota 2018, sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, hingga saat ini, para tersangka belum ditahan secara resmi oleh penyidik Polda.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat telah memeriksa sejumlah tersangka, antara lain, YPH, BEH, dan RW. "Kami sudah memeriksa tiga orang yang tersebut dengan inisial tersangka, yaitu YPH, BEH, dan RW," kata Dirkrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya.
Selain pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di Pemerintah Provinsi Papua Barat dan juga saksi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari.
Dalam hal ini, sangat penting untuk menjamin keseriusan dan keadilan dalam proses hukum. Proses pemeriksaan dan penahanan harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa ada kelonggaran atau perlakuan khusus terhadap para tersangka.
Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu memastikan kolaborasi yang solid antara Ditreskrimum Polda dan instansi terkait dalam menangani kasus ini. Koordinasi yang baik akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan profesional dan transparan.
Dugaan pemalsuan dokumen CPNS adalah tindakan yang serius dan merugikan. Hal ini tidak hanya merusak integritas proses penerimaan CPNS, tetapi juga memberikan kerugian bagi masyarakat yang berhak mendapatkan kesempatan bekerja sebagai pegawai negeri sipil.
Kasus ini harus diusut tuntas, dan jika terbukti bersalah, para pelaku harus diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan biarkan ada celah bagi praktik korupsi dan pemalsuan dokumen dalam proses penerimaan pegawai negeri sipil.
Dalam menanggapi tuntutan dari tenaga honorer, Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu memberikan penjelasan yang memadai dan memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan dengan baik. Komunikasi yang baik dengan masyarakat akan membantu menghilangkan ketidakpastian dan membangun kepercayaan.
Kasus pemalsuan dokumen CPNS ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan proses penerimaan CPNS harus dilakukan dengan adil dan jujur. Dengan demikian, integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan proses pemerintahan dapat tetap terjaga.
Comments
Post a Comment