Yang Bikin Air Sungai Cimeta di KBB Berwarna Merah Bisa Kena Pidana
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH KBB sekaligus Penyidik PPNS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Adi Suhiwibowo mengatakan pelaku yang mencemari sungai bisa dipidana. Berita terkini - Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH KBB sekaligus Penyidik PPNS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Adi Suhiwibowo mengatakan pelaku yang mencemari sungai bisa dipidana. Mereka melanggar UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Melihat perubahan warna air di aliran Sungai Cimeta yang terjadi secara tiba-tiba disinyalir karena tercemar limbah yang dipakai pewarna kain dipabrik tekstil,” ujarnya, Selasa (31/5/2022). Diduga, lanjut dia, ada yang sengaja membuangnya menggunakan karung di lokasi pembuangan yang berada di RT 2/1, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Namun, pihaknya belum bisa menyimpulkan jenis limbah yang mencemari Sungai Cimeta